Mengenal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Indonesia

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu bentuk usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dengan status berbadan hukum. BUM Desa didirikan oleh Pemerintah Desa sebagai upaya untuk mengembangkan potensi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Pendirian BUM Desa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di Desa. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh Desa dalam rangka mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Salah satu keunggulan dari BUM Desa adalah kepemilikan dan pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Hal ini memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan dalam pengelolaan usaha desa. Selain itu, BUM Desa juga memiliki tujuan yang sama dengan Pemerintah Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai badan hukum, BUM Desa memiliki keleluasaan dalam melakukan berbagai jenis kegiatan usaha. BUM Desa dapat mengembangkan sektor pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil, pariwisata, dan sektor lainnya yang sesuai dengan potensi yang ada di Desa.

Keuntungan dari pendirian BUM Desa tidak hanya dirasakan oleh Pemerintah Desa, tetapi juga oleh masyarakat Desa secara keseluruhan. Melalui BUM Desa, masyarakat Desa dapat memperoleh peluang kerja dan penghasilan yang lebih baik. Selain itu, BUM Desa juga dapat menjadi sumber pendapatan asli Desa yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Desa.

Untuk mendirikan BUM Desa, Pemerintah Desa perlu melakukan beberapa langkah. Pertama, Pemerintah Desa perlu melakukan kajian terhadap potensi dan kebutuhan Desa. Kajian ini bertujuan untuk menentukan jenis usaha yang akan dikembangkan oleh BUM Desa.

Setelah itu, Pemerintah Desa perlu menyusun peraturan desa tentang pendirian dan pengelolaan BUM Desa. Peraturan desa ini akan menjadi dasar hukum bagi BUM Desa dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pendirian BUM Desa yang meliputi proses pendaftaran badan hukum, pengangkatan pengurus, dan penetapan modal awal. Setelah BUM Desa didirikan, Pemerintah Desa perlu memberikan dukungan dan pembinaan kepada BUM Desa agar dapat berjalan dengan baik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Scroll to Top