Mengenal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Peranannya dalam Pengembangan Ekonomi Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu bentuk usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan memiliki badan hukum. BUM Desa didirikan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di Desa. BUM Desa bertujuan untuk mengembangkan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pendirian BUM Desa dilakukan dengan mempertimbangkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi lainnya yang ada di Desa. BUM Desa dapat bergerak di berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, kerajinan, dan sektor lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.

Peran BUM Desa sangat penting dalam pengembangan ekonomi desa. BUM Desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi di Desa, dengan memberikan peluang usaha kepada masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan mereka. Selain itu, BUM Desa juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi Pemerintah Desa, melalui pembagian dividen atau kontribusi keuangan lainnya.

Selain memberikan peluang usaha, BUM Desa juga dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat Desa dalam mengembangkan usaha mereka. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat Desa dalam mengelola usaha, sehingga usaha yang mereka jalankan dapat berkembang dan berkelanjutan.

Keberadaan BUM Desa juga dapat menjadi sarana untuk membangun kerjasama antara Desa dengan pihak-pihak lain, seperti perusahaan swasta, lembaga keuangan, atau lembaga pemerintahan lainnya. Kerjasama ini dapat membantu Desa dalam mendapatkan modal usaha, teknologi, atau pasar yang lebih luas untuk produk-produk Desa.

Untuk mendirikan BUM Desa, Pemerintah Desa perlu melakukan beberapa langkah, antara lain:

  1. Studi kelayakan usaha, untuk menentukan jenis usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan Desa.
  2. Persiapan perangkat hukum, seperti menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa.
  3. Pengajuan izin pendirian BUM Desa kepada instansi terkait.
  4. Pemilihan pengurus BUM Desa secara demokratis dan transparan.
  5. Pelaksanaan kegiatan usaha BUM Desa, dengan melibatkan masyarakat Desa dan memanfaatkan potensi yang ada di Desa.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUM Desa perlu memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan usaha. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan BUM Desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Desa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Scroll to Top